MAKALAH
PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
INTERNATIONAL ACCOUNTING
Makalah Ini
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Dalam Menempuh Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Oleh Dosen Pengampu Mahameru Rosy. R,
SE, M.Si
DISUSUN
OLEH :
PONCO
SUSILAWATI
(
B 200 120 103 )
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS PROGAM
STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Otoritas pajak suatu
negara dalam menghadapi tantangan di era globalisasi
merupakan topik
diskusi tim redaksi dengan Owens. Ia berkata bahwa sejak tahun 2000, era
globalisasi telah mendorong banyak negara untuk menurunkan tarif pajaknya,
termasuk di dalamnya negara-negara ‘BRICS’ (Brazil, Russia, India, China, dan
Afrika Selatan). Perlu dipahami bahwa pada dasarnya globalisasi itu adalah baik
untuk perekonomian. Namun tidak dapat dipungkiri, efek dari globalisasi juga
memberikan tekanan tersendiri baik bagi pemerintah maupun otoritas pajak
negara- negara di dunia. Mengingat globalisasi ini membuka peluang dilakukannya
kegiatan- kegiatan terlarang, juga membuka kesempatan bagi perusahaan
multinasional untuk melakukan skema- skema aggressive tax planning yang semakin
canggih, seperti halnya: transfer
pricing, hybrid mismatch, dan penggunaan offshore account. (InsideTax/
Edisi 18 : 106)
Base
Erosion and Profit Shifting (BEPS)
adalah strategi perencanaan pajak (tax
planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan”
keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki
tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar
perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat
kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013). Isu BEPS mengemuka seiring dengan kemajuan
teknologi dan informasi terutama arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang
mengubah struktur perusahaan-perusahaan global dari perusahaan berbasis satu
negara menjadi perusahaan berbasis internasional. Terjadinya BEPS disebabkan
peraturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia tidak berkembang
secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. (Rakhmindyarto,
2015)
Transaksi dan interaksi bisnis lintas batas negara
secara bersamaan memungkinkan terjadinya interaksi regulasi perpajakan
antarnegara. Celakanya, ketidaksiapan negara-negara dalam mengantisipasi
perkembangan bisnis lintas batas menyebabkan terjadinya bias dan loop hole dalam aturan pengenaan pajak,
sehingga menyebabkan terjadinya peluang BEPS yang dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional untuk tidak membayar pajak atau membayar
pajak namun dalam jumlah yang teramat kecil.
Berdasarkan penjelasan yang diungkapkan oleh Prof. Dr.
Jeffrey Owens dan artikel Rakhmindyarto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan RI tersebut, maka penulis tertarik untuk menyampaikan isu
terkait perpajakan internasional dengan mengemasnya lebih sederhana, untuk
dapat dipahami dan menambah pengetahuan mengenai pentingnya perpajakan dalam
bidang akuntansi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Peluang dan Tantangan bagi perpajakan dengan
pada Era Globalisasi?
2. Bagaimana Implementasi dan tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau strategi perencanaan
pajak?
3. Bagaimana Posisi Negara-negara yang Tidak Terlibat
dalam praktik BEPS?
4. Bagaimana peran Pajak dalam Mengatasi Kesenjangan?
C.
TUJUAN
1.
Menjelaskan
apasaja yang menjadi peluang dan tantangan era globalisasi.
2.
Menjelaskan
implementasi dan tantangan adanya strategi perencanaan pajak (BEPS).
3.
Menjelaskan
posisi Negara-negara yang tidak terlibat praktik BEPS
4.
Menjelaskan
Peran Pajak dalam menghadapi kesenjangan internasional.
5.
Sebagai salah
satu pemenuhan tugas untuk menempuh mata kuliah akuntansi internasional.
6.
Menambah
pengetahuan tentang isu terhangat dari akuntansi internasional.
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN ……………………………………………………… i
PENDAHULUAN
A. Latar belakang ……………………………………………………… ii
B. Rumusan Masalah …………………………………………………. iii
C. Tujuan Pembuatan Makalah ……………………………………….. iii
D. Daftar Isi …………………………………………………………… iv
PEMBAHASAN
A.
Peluang dan
Tantangan Era Globalisasi …………………………… 1
B.
Implementasi dan tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2
C.
Posisi Negara-negara
yang Tidak Terlibat BEPS ……………….… 6
D.
Pajak dalam
Mengatasi Kesenjangan ……………………………… 7
PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………………………………………. 10
B. Daftar Isi ……………………………………………………………. 11
PEMBAHASAN
A. Peluang dan
Tantangan Era Globalisasi
Menurut Rakhmindyarto, 2015, terjadinya arus
globalisasi di hampir semua aspek kehidupan telah mempengaruhi sikap dan
paradigma manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Walaupun globalisasi bukanlah
barang baru, namun terjadinya integrasi ekonomi global telah meningkat dengan
pesat akhir-akhir ini. Salah satu produk ekonomi global yang sangat signifikan
adalah munculnya perusahaan multinasional atau MNEs. MNEs adalah perusahaan atau korporasi yang
memiliki tempat usaha di banyak negara, dan memiliki atau memanfaatkan apa yang
disebut derngan rantai nilai global atau Global
Value Chains (GVCs). Arus aktivitas
ekonomi global yang ditandai dengan perpindahan modal dan tenaga kerja
antarnegara, perpindahan lokasi usaha dari negara yang high cost ke negara yang low
cost, terjadinya kesepakatan perdagangan bebas antarnegara, perkembangan
teknologi dan komunikasi, semakin pentingnya manajemen resiko dan pengembangan
serta perlindungan intellectual property,
telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan struktur dan
manajemen MNEs. Perubahan struktur dan manajemen MNEs tersebut ditandai dengan
beralihnya basis perusahaan dari yang semula berbasis satu negara ke model
perusahaan global dengan manajemen organisasi dan supply chains yang berpusat pada level regional atau internasional.
Selain itu, perkembangan produk- produk digital telah mengakibatkan
dimungkinkannya perusahaan menempatkan lokasi usahanya jauh dengan lokasi
tempat pembeli berada.
Globalisasi telah menciptakan kondisi yang
memungkinkan aktivitas produksi dan operasional perusahaan terus berkembang.
Perkembangan strategi perusahaan mengarah pada satu tujuan utama yaitu untuk
memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya dan pengeluaran, termasuk
pengeluaran pajak. Pada saat yang sama, perkembangan peraturan perpajakan yang
mengenakan pajak terhadap keuntungan perusahaan global tidak banyak mengalami
perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar kepada pelaku pemerintahan di
dunia, yakni apakah peraturan perpajakan baik domestik maupun internasional
dapat berjalan mengimbangi kecepatan perkembangan globalisasi dan digitalisasi
ekonomi perusahaan-perusahaan multinasional?
Gambaran Praktik Bisnis Global
Sumber: OECD (2012), Global Value Chains: OECD Work on
Measuring Trade in Value-Added and Beyond, International Working Document,
Statistics Directorate, OECD, Paris.
B. Implementasi dan tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
Perlu diketahui produk BEPS
yang dikeluarkan OECD adalah berupa: (i) laporan kesimpulan sementara yang menandakan
permulaan perdebatan atas isi laporan BEPS; (ii) rekomendasi bagi ketentuan
domestik, seperti ketentuan CFC; (iii) rekomendasi untuk Model Convention,
seperti ketentuan Permanent Establishment; (iv) rekomendasi ketentuan transfer
pricing, seperti intangibles; serta (v) proposal Mutual Agreement
Procedure (MAP). Kemudian, bagaimana implikasi BEPS dan action plan-nya
terhadap peraturan perpajakan yang ada saat ini dan di manakah letak pressure
point dari proyek tersebut. Sosok yang dinilai paling berpengaruh dalam
dunia perpajakan internasional pada tahun 2012 menurut jurnal Tax Notes ini
berpendapat bahwa proyek BEPS merupakan proyek ambisius yang dikeluarkan oleh
OECD, di mana terdapat lima belas action plan yang akan
diselesaikan dalam kurun waktu ±30 bulan. Action plan tersebut dapat
dikategorikan ke dalam tiga bagian, yaitu: (i) keterpaduan antara ketentuan
domestik dan tax treaties; (ii) penyusunan kembali peraturan-peraturan.
(InsideTax/Edisi 18 :107)
Pada dasarnya pajak dikenakan di daerah pabean atau
wilayah teritorial sebuah negara, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian
kerjasama perpajakan antarnegara. Secara umum, sistem perpajakan dibagi ke
dalam dua bagian besar, yaitu sistem perpajakan internasional dan sistem
perpajakan teritorial. Sistem perpajakan internasional menganut azas bahwa
pajak dikenakan terhadap penduduk suatu negara, tidak mempedulikan dari mana
sumber penghasilannya berasal (apakah berasal dari dalam negeri atau luar
negeri), dan juga dikenakan kepada bukan penduduk namun memperoleh penghasilan
di dalam teritorial negara tersebut. Di pihak lain, sistem perpajakan
teritorial menganut azas bahwa pajak dikenakan terhadap penduduk dan bukan
penduduk yang memiliki sumber penghasilan di dalam teritorial sebuah negara.
Sebagian besar negara di dunia memberlakukan kedua sistem tersebut namun tidak
ada yang murni dalam pelaksanaaannya.
Praktik
penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional pada umumnya dilakukan dengan
cara (a) transfer pricing, (b) thin capitalization (c) treaty
shopping, dan (d) controlled foreign corporation (CFC). Transfer
pricing biasanya dilakukan dengan cara memperbesar harga beli dan
memperkecil harga jual antara perusahaan dalam satu grup dan mentransfer laba
yang diperoleh kepada grup perusahaan yang berkedudukan di negara yang
menerapkan tarif pajak yang rendah. Thin capitalization dilakukan
melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang
berkedudukan di negara lain, di mana perusahaan induk lebih suka memberikan
dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam
bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman)
dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan
dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak. Treaty shopping dilakukan dengan cara
memanfaatkan fasilitas tax treaty suatu negara oleh perusahaan yang
tidak berhak atas fasilitas treaty tersebut, sedangkan controlled
foreign corporation dilakukan dengan cara menunda pengakuan penghasilan
modal yang bersumber di luar negeri (biasanya di negara tax haven) untuk
dikenakan pajak di dalam negeri.
(Lingga, 2012)
Sejak tahun
1920-an, terjadinya interaksi global sistem perpajakan dalam negeri telah menyebabkan
tumpang tindih dalam pelaksanaan hak-hak perpajakan yang pada gilirannya dapat
menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Pergesekan peraturan
perpajakan global telah dicoba untuk diatasi melalui cara-cara yang tetap
menghormati hak dan kedaulatan negara, tetapi tidak dapat menghilangkan
kesenjangan yang terjadi. Negara-negara di seantero dunia telah lama bekerja
sama dan berkomitmen untuk menghilangkan pajak berganda tersebut.
Dunia
internasional juga telah berusaha untuk meminimalkan distorsi perdagangan dan
hambatan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan pada saat yang sama
menegaskan hak kedaulatan mereka untuk membangun peraturan pajak mereka
sendiri. Namun ada kesenjangan dan friksi di antara sistem pajak negara yang
berbeda yang tidak diperhitungkan dalam merancang standar yang ada. Ada
negara-negara yang menerapkan tarif pajaknya secara normal, di sisi lain
ternyata ada juga negara-negara yang menerapkan aturan pajak sangat rendah
bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali. Dalam situasi seperti ini, aktivitas
ekonomi global mengharuskan negara-negara untuk bekerja sama dan berkoordinasi
dalam mengatasi masalah pajak agar mampu melindungi kedaulatan pajak mereka
sekaligus menciptakan situasi dan kondisi bahwa perusahaan harus membayar
pajaknya secara adil.
Aturan
kerjasama penghindaran pajak berganda antar negara menggunakan konsep permanent establishment dalam mengenakan
pajak sebagai dasar apakah negara dalam perjanjian tersebut berhak untuk
mengenakan pajak terhadap bukan wajib pajak nonpenduduk (nonresident taxpayer). Namun, beberapa kategori keuntungan atau
penghasilan dapat dikenakan pajak di suatu negara walaupun tidak ada wajib
pajaknya. Hal ini dapat terjadi seperti pada:
1)
Penghasilan dari
harta tidak bergerak, yang dalam sebagian
treaty dikenakan pajak di lokasi properti tersebut berada;
2)
Penghasilan atau
keuntungan yang diperoleh dari pembayaran tertentu seperti dividen, bunga,
royalti atau technical fee;
3)
Premi asuransi;
4)
Penghasilan atau
keuntungan dari jasa-jasa tertentu.
Meskipun demikian, prinsip dan konsep permanent establishment kini mendapat
tantangan yang besar dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital. Konsep permanent resident yang telah diakui,
dijalankan tidak hanya berdasarkan keberadaan fisik pemilik penghasilan
(penduduk), tetapi juga berdasarkan situasi dimana bukan penduduk memiliki
keuntungan bisnis di negara tersebut melalui agen atau pihak ketiga. Saat ini
dengan perkembangan teknologi digital, sangat dimungkinkan penduduk melakukan
aktivitas ekonomi dengan pembeli di negara lain tanpa kehadiran di negara
tersebut (karena dilakukan via internet). Di era ketika pembayar pajak
nonresident dapat menggerus penghasilan dari pelanggan yang berlokasi di negara
lain, muncul pertanyaan bagaimana menciptakan peraturan untuk dapat mengenakan
pajak terhadap pelaku bisnis tersebut, untuk menghindari kemungkinan
penghasilan tersebut dapat lolos dari pajak di berbagai negara.
Rencana Aksi
BEPS Mengatasi masalah BEPS memerlukan pendekatan dan strategi yang tepat, yang
dapat digunakan oleh negara-negara untuk membentuk sistem pajak yang adil,
efektif dan efisien. Karena strategi BEPS sering mengandalkan interaksi sistem
perpajakan di negara yang berbeda, pendekatan tersebut harus dapat mengatasi
kesenjangan dan friksi yang timbul dari perbedaan antarsistem ini. Beberapa
model pendekatan seperti pada Pedoman Transfer
Pricing OECD dan OECD Model Tax
Convention, akan menghasilkan perubahan yang cukup efektif. Pendekatan
lainnya dapat dilakukan oleh negara melalui peraturan domestik, perjanjian
bilateral, atau instrumen kerja sama multilateral. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan
perpajakan yang ada pada saat ini ternyata menyimpan berbagai kelemahan yang
menciptakan peluang bagi terjadinya praktik BEPS. BEPS terjadi ketika interaksi
aturan pajak yang berbeda antarnegara menyebabkan terjadinya pengenaan pajak
berganda atau rendahnya pengenaan pajak atau bahkan tidak terkenanya pajak sama
sekali. Dengan kondisi seperti ini, perusahaan-perusahaan berusaha menghindari pajak
dengan melakukan praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara yang tarif
pajaknya rendah atau tidak ada pajaknya. Dengan kata lain, ada kekhawatiran di
kalangan masyarakat internasional bahwa kalau dibiarkan, akan terjadi situasi
di mana perusahaan multinasional tidak akan pernah membayar pajak di seluruh
dunia.
Praktik Umum BEPS Praktik-praktik yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional melalui strategi BEPS sangat merugikan dan
tidak dapat dibiarkan untuk terus berlanjut. Hal ini dikarenakan faktor-faktor
sebagai berikut:
1.
Mendistorsi
persaingan. Dengan melakukan praktik
BEPS, perusahaan yang melakukan operasi usahanya secara multinasional
diuntungkan dengan keunggulan kompetitif karena peluang BEPS tersebut,
dibanding dengan perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik;
2.
Menyebabkan
inefisiensi alokasi sumber daya dengan mendistorsi keputusan investasi terhadap
usaha yang memiliki return sebelum pajak yang rendah, tetapi memiliki return
setelah pajak yang tinggi.
3.
Masalah
keadilan. Praktik BEPS akan
men-discourage wajib pajak untuk tidak mematuhi kewajban perpajakannya saat
mereka melihat adanya perusahaan multinasional yang tidak patuh atau
menghindari kewajiban perpajakannya.
Perusahaan-perusahaan menerapkan strategi BEPS dengan memanfaatkan
berbagai kombinasi kebijakan dan sistem peraturan perpajakan di suatu negara.
Secara prinsip, pajak terhadap perusahaan dikenakan di tingkat domestik
masing-masing negara. Terjadinya interaksi sistem perpajakan antarnegara
mengakibatkan pendapatan dapat dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi,
sehingga mengakibatkan pajak berganda. Sebaliknya, hal ini juga dapat
mengakibatkan pendapatan tidak dikenakan pajak sama sekali. Apabila menghadapi
permasalahan pajak berganda, perusahaan mendesak kerjasama bilateral dan
multilateral antarnegara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tetapi pada
saat yang sama, apabila mereka menemui kelemahan peraturan yang menguntungkan
mereka, perusahaan akan mengeksploitasinya sehingga pendapatan yang diperoleh
tidak dikenakan pajak di manapun (untaxed).
BEPS terjadi dengan melibatkan peraturan dan sistem
perpajakan dari negara yang berbeda, sehingga aksi untuk mengatasi masalah ini
tidak dapat dilakukan oleh sebuah negara secara individual. Harus ada sebuah pendekatan
yang terkoordinasi secara internasional untuk memfasilitasi dan memperkuat
tindakan di dalam negeri dalam melindungi tax base dan memberikan solusi global
yang komprehensif. Tindakan yang sepihak dan tidak terkoordinasi hanya akan
mengakibatkan dampak negatif terhadap bisnis, investasi, pertumbuhan dan
lapangan kerja secara global. Dalam hal ini, OECD telah memberikan kontribusi
signifikan dengan membuat laporan berisi Rencana Aksi BEPS untuk mengatasi
masalah ini dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan terbentuknya
arsitektur pajak global yang adil.
Prinsip Dasar Perpajakan dan Peluang Praktik BEPS Pada dasarnya, prinsip perpajakan terhadap
aktivitas lintas batas (cross-border activities) ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan dalam negeri, perjanjian kerjasama penghindaran pajak
berganda (double tax treaties), dan instrumen perjanjian kerjasama perpajakan
internasional lainnya, seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Tantangan bagi
kebijakan peraturan perpajakan internasional juga adalah penyebaran ekonomi
digital. Ekonomi digital ditandai dengan ketergantungan terhadap aset tidak
berwujud, penggunaan data secara masif (terutama data personal), dan sulitnya
menentukan yurisdiksi di mana tempat penciptaan nilai barang atau jasa terjadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana perusahaan-perusahaan
dalam ekonomi digital menambah nilai barang dan jasa dan membuat keuntungan.
Pendekatan yang efektif dan terkoordinasi secara internasional diperlukan dalam
rangka mencegah terjadinya praktik BEPS secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan
di Moscow tanggal 19-20 Juli 2013, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Sentral yang tergabung dalam negara-negara anggota Forum G-20 menyepakati
pentingnya pembayaran pajak yang fair dalam konteks kesinambungan fiskal,
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu, aksi penghindaran pajak
secara agresif harus diatasi. Dalam hal ini
G-20 menyambut baik Rencana Aksi BEPS yang telah disusun oleh OECD dan
mendorong keterlibatan semua negara anggotanya untuk berperan aktif dalam menindaklanjuti
rencana aksi tersebut melalui BEPS Project yang digagas OECD. Secara prinsip,
keuntungan yang diperoleh perusahaan haruslah dibayar pajaknya, dengan tetap
menjaga performa profit driver-nya dan mempertimbangkan kedaulatan
masing-masing negara. Secara umum
rencana aksi BEPS membahas 4 (empat) prinsip utama, yaitu:
1.
Membangun
koherensi pajak penghasilan perusahaan secara internasional melalui harmonisasi
tarif pajak yang berbeda, memperkuat regulasi atas perusahaan asing yang
diawasi (controlled foreign companies/CFC), membatasi pemotongan pembiayaan dan
melawan praktik-praktik perpajakan yang merugikan secara lebih efektif;
2.
Mengembalikan
manfaat dan efek yang penuh atas penerapan standar perpajakan internasional,
termasuk mencegah penyalahgunaan perjanjian dan menghindari pemalsuan status
Permanent Establisment (PE), memperbaiki regulasi mengenai transfer pricing
atas barang tak berwujud, risiko dan area yang berisiko tinggi lainnya;
3.
Menjamin
transparansi sejalan dengan upaya mempromosikan peningkatan kepastian hukum dan
prediktabilitas;
4.
Adanya keinginan
untuk mempercepat proses implementasi rencana aksi BEPS beserta langkah-
langkah yang akan diambil. Implementasi
rencana aksi BEPS akan mengakibatkan terjadinya perubahan yang signifikan di
dalam regulasi perpajakan internasional sejak tahun 1920, seperti:
C. Posisi
Negara-negara yang Tidak Terlibat BEPS
Faktanya, proyek BEPS ini
tidak hanya melibatkan negara-negara anggota OECD saja, namun negara-negara
yang tergabung dalam G20 juga terlibat di dalamnya. Sebagaimana diketahui, terdapat
delapan negara anggota G20 yang bukan merupakan negara-negara yang tergabung dalam OECD (salah satunya adalah Indonesia), namun terlibat dalam proyek BEPS. Owens menilai di satu sisi
memang proyek BEPS akan menjalani proses yang
sulit karena melibatkan negara-negara selain anggota OECD di dalamnya. Namun di sisi lain, apabila ditinjau dari perspektif pelaku usaha, seharusnya proyek BEPS ini dapat berjalan dengan baik, mengingat apabila menggabungkan seluruh negara yang terlibat dalam proyek BEPS ini adalah berbicara tentang 90% perekonomian dunia. Untuk itu, kesepakatan dari proyek BEPS ini tentunya akan memberikan kepastian bagi perusahaan multinasional. Namun risikonya, ketentuan yang diterbitkan akan diarahkan oleh negara-negara yang terlibat dalam proyek BEPS ini saja.
Keterlibatan negara-negara berkembang dalam mengatasi
isu BEPS sangat diperlukan mengingat negara berkembang juga menghadapi masalah
BEPS, walaupun dengan derajat permasalahan yang berbeda-beda tergantung dari
peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) telah berperan aktif dalam pelaksanaan rencana aksi BEPS
dan akan memberikan masukan-masukan yang kritis terutama berkaitan dengan
permasalahan BEPS yang dihadapi oleh negara-negara berkembang. The Task Force
on Tax and Development (TFTD) dan the OECD Global Relations Programme akan
menjadi media untuk mendiskusikan permasalahan BEPS di negara-negara
berkembang. Dengan keterlibatan aktif negara-negara berkembang, diharapkan
penerapan rencana BEPS akan menjadi semakin mudah sehingga jalan untuk
mengatasi permasalahan BEPS di dunia internasional menjadi semakin lapang.
Kepentingan
Negara-negara Berkembang, Terakomodirkah?
Beberapa pihak menyatakan bahwa BRICS merepresentasikan
kepentingan negara-negara berkembang. Namun, Owens menilai bahwa pernyataan ini
tidak sepenuhnya benar. Contohnya saja, investor terbesar di Afrika adalah
China, namun apakah China merepresentasikan kepentingan Afrika dalam proyek
BEPS ini? Jawabannya, tentu saja China akan merepresentasikan kepentingannya sendiri.
Owens berpendapat bahwa Negara-negara berkembang tidak dapat bergantung kepada
BRICS untuk merepresentasikan kepentingan mereka. Untuk itu, dosen tamu pada International
Development Programme di Harvard Law School ini mengapresiasi kinerja dari
United Nations Tax Committee yang saat ini sedang membentuk UN BEPS
Group. Begitu juga dengan Africa Tax Administration Forum yang berupaya
membentuk grup yang serupa. Ia menambahkan bahwa penting bagi grup-grup ini
untuk tidak mendukung hasilnya saja, tetapi juga mempengaruhi diskusi BEPS ini.
D. Peran Pajak
dalam Mengatasi Kesenjangan
1. Peraturan perpajakan internasional akan dikembangkan
untuk mengatasi kesenjangan sistem perpajakan antarnegara yang berbeda, namun
tetap menghormati kedaulatan setiap negara untuk merancang aturan perpajakannya
sendiri;
2. Peraturan perjanjian pajak dan transfer pricing yang
berlaku saat ini akan ditinjau ulang untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan
untuk menyelaraskannya dengan substansi dan penciptaan nilai;
3. Iklim yang lebih transparan akan diciptakan melalui
pelaporan oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNEs) kepada pemerintah
atas alokasi keuntungan perusahaan mereka di seluruh dunia;
4. Semua rencana aksi BEPS ini diharapkan dapat
diimplementasikan dalam kurun waktu 18 sampai dengan 24 bulan mendatang. Implikasi Penerapan Rencana Aksi BEPS
Diluncurkannya Rencana Aksi BEPS merupakan langkah maju dalam sejarah kerja
sama perpajakan internasional.
Dalam
pelaksanaannya, dibutuhkan kerangka kerja berbasis konsensus untuk memastikan
bahwa rencana aksi tersebut dapat berjalan efektif dan efisien, dengan
mempertimbangkan perspektif negara-negara berkembang, bisnis dan masyarakat
internasional secara luas. Agar tujuan
dan sasaran rencana aksi BEPS dapat tercapai, diperlukan proses yang inklusif
dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Proses tersebut harus dapat memfasilitasi peran serta yang lebih besar dari
negara-negara di luar anggota OECD. Dengan dukungan dan keterlibatan dari
organisasi forum G-20, OECD selanjutnya akan meluncurkan BEPS Project dengan
rencana melibatkan anggota-anggota G-20 yang bukan anggota OECD, dengan hak dan
suara yang sama dengan negara-negara anggota OECD. Negara-negara lain yang
bukan anggota Forum G-20 dan bukan anggota OECD diharapkan dapat juga diundang untuk
berpartisipasi secara ad-hoc.
PENUTUP
A. Kesimpulan
BEPS ternyata bukanlah persoalan yang sederhana.
Kompleksitas permasalahannya bukan hanya karena melibatkan pergesekan peraturan
perpajakan di yurisdiksi negara-negara yang berbeda, namun juga karena adanya
faktor tarik-menarik kepentingan antara negara dan bisnis itu sendiri. Oleh
karena itu, untuk dapat mengatasi permasalahan BEPS tidak dapat diselesaikan
oleh sebuah negara secara sepihak, tetapi mutlak diperlukan kerjasama dan
keterlibatan seluruh stakeholder global.
OECD telah memainkan peranan yang signifikan dengan
meluncurkan Action Plan on BEPS. Gayung pun bersambut karena negara-negara
anggota Forum G-20 mendukung penuh rencana tersebut dan meminta negara-negara
anggotanya untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya. Tindak lanjut yang
sangat penting untuk dilakukan adalah dengan melibatkan negara-negara
nonanggota OECD dan nonanggota G-20, terutama negara-negara berkembang.
Kerjasama internasional dalam mengatasi BEPS hendaknya dilakukan dengan
mempertimbangkan dan menghormati kedaulatan negara sehingga tercipta sebuah
kesepakatan perpajakan internasional yang fair dan pada saat yang sama tetap
menjaga iklim investasi, kinerja perusahaan MNEs dan pertumbuhan ekonomi negara
berkembang.
*) Tulisan ini
merupakan pendapat pribadi penulis artikel dan bukan cerminan sikap instansi
dimana penulis artikel bekerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Inside tax, Edisi 18 : Edisi
Khusus wawancara bersama Prof. Jeffry Owens oleh Debora1 diakses
pada 1 Desember 2015
Lingga,
Salsalina Ita (2012). Aspek Perpajakan
dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax
Avoidance). Zenit Vol
1 No. 03
Artikel Rakhmindyarto,
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI diakses pada 1 Desember 2015.
_____
2012. Konsep Transfer Pricing Dan Metodenya. http://ngoprekpajak.blogspot.com/
2012/ 03/konsep-transfer-pricing-dan-metodenya.html.
_____
2012. Menelaah Resiko Positif dan Negatif dari Transfer Pricing. http://www.
jtanzilco. com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/437 menelaahresikopositifnegatifdaritransferpricing.
_____2012. Transfer Pricing. http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/
article/1-kap-news/437-menelaahresikopositifdaritransferpricin
Frederick D.S Choi, Gerhard G. Mueller, 1992, International
Accounting, 2nd edition, Prentice hall Inc.
Harry I. Wolk,
Jere R. Francis, Tearney, 1992, Accounting theory, 3rd edition,
south western publishing co.
Donna L. Street,
Nancy B. Nichols, Sidney J. Gray, 2000, Assessing the Acceptability of
International Accounting Standards in the US: An Empirical Study of the
Materiality of US GAAP Reconciliations by Non-US Companies Complying with IASC
Standards, The International Journal of Accounting, Vol. 35. No. 1. From : http://www.proquest.com/pqdweb
retrieved
at August 2003.
M. Zubaidur Rahman, 2000, Accounting Standards In The East Asia
Region,Paper Presented to the Second Asian Roundtable on Corporate
Governance “The Role of Disclosure in Strengthening Corporate Governance and
Accountability” Organized by OECD and World Bank, Hong Kong, 31 May – 2 June,
2000. From : http://www.proquest.com/pqdweb retrieved at August 2003.


KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.